JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Hendarto diduga bekerja sama dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit dengan agunan kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. PT MAS sendiri tidak layak mendapat pembiayaan, namun tetap menerima dana hingga USD 50 juta. Modus ini jelas merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.











