FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Mabes Polri yang belum menuntaskan proses serah terima jabatan (sertijab) Irjen Pipit Rismanto tanpa penjelasan resmi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi publik terkait skandal tambang PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Situasi ini dinilai tidak hanya merugikan institusi Polri, tetapi juga dapat menggerus asas praduga tak bersalah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pandangan itu disampaikan Hamdi Putra dari Forum Rakyat Bersuara (Forsiber) dalam tulisannya yang diterima redaksi, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Hamdi, ketidakpastian tersebut muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus itu disebut menyeret dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing aktivitas ilegal perusahaan.
Hamdi mengingatkan bahwa berdasarkan surat telegram mutasi Polri tertanggal 7 Mei 2026, Irjen Pipit sejatinya telah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat untuk menggantikan Irjen Rudi Setiawan. Sementara jabatan Kapolda Kalimantan Barat yang ditinggalkan Irjen Pipit seharusnya diisi Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Namun hingga akhir Juni 2026, peralihan jabatan tersebut belum juga tuntas secara operasional. Irjen Pipit masih tercatat memimpin Polda Kalimantan Barat, sedangkan Irjen Rudi Setiawan tetap menjalankan fungsi sebagai Kapolda Jawa Barat.
Menurut Hamdi, ketidakjelasan status mutasi pada jabatan strategis seperti Kapolda di dua provinsi besar itu secara tidak langsung menimbulkan kesan bahwa ada faktor luar biasa yang belum disampaikan kepada publik.
“Institusi kepolisian seharusnya bersikap transparan dengan menjelaskan penyebab penundaan dan tenggat penyelesaiannya apabila kendala yang dihadapi memang bersifat administratif. Setidaknya, Polri perlu memberikan konfirmasi bila memang ada proses penelaahan integritas, tanpa harus membuka materi pemeriksaan yang sensitif,” ujar Hamdi.
Ia menilai, situasi yang dibiarkan menggantung bukan hanya merugikan organisasi Polri, tetapi juga tidak adil bagi Irjen Pipit karena namanya telanjur dikaitkan dengan perkara besar tanpa klarifikasi resmi yang memadai.
Sorotan terhadap mutasi Irjen Pipit menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT QSS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan di luar wilayah izin dan manipulasi dokumen ekspor bauksit di Kalimantan Barat sepanjang 2017–2025.
Hamdi menekankan bahwa karena Irjen Pipit baru menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat sejak 2023, maka pengujian hukum yang objektif semestinya difokuskan pada rentang kewenangannya sepanjang 2023–2025. Fokus pemeriksaan, kata dia, harus diarahkan pada ada tidaknya unsur pembiaran, penghentian perkara, atau pola perlindungan terhadap aktivitas PT QSS.
“Langkah ini penting agar kritik publik tetap berada dalam koridor objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan liar yang serampangan,” katanya.
Di sisi lain, simpang siur informasi mengenai dugaan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga dinilai perlu segera dijernihkan. Hamdi menyebut, baik klaim pemeriksaan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) maupun bantahan hoaks yang beredar di media belum bisa diperlakukan sebagai fakta final sebelum ada penjelasan terbuka dari Mabes Polri.
Dalam konteks penegakan hukum, Hamdi mengingatkan bahwa proses pemeriksaan etik internal berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Proses etik internal tidak boleh menjadi pintu keluar untuk meloloskan seseorang dari tanggung jawab pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, standar pembuktian dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri berbeda dengan hukum acara pidana. Karena itu, putusan etik tidak otomatis menggugurkan indikasi tindak pidana korupsi apabila penyidik menemukan bukti adanya aliran dana, intervensi perkara, atau bentuk keterlibatan lain dalam kasus PT QSS.
Atas dasar itu, Hamdi menilai Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu hasil proses internal Propam Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik harus bergerak lebih progresif dengan menelusuri rekam komunikasi, dokumen koordinasi, hingga catatan penindakan, agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemilik perusahaan semata, melainkan menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kejaksaan Agung harus memastikan penyidikan tidak berhenti pada pemilik perusahaan semata, tetapi menjangkau seluruh penyelenggara negara yang terbukti menjadi bagian dari praktik ilegal tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Hamdi.[zul]










