FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melewati batas kewenangan hakim praperadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Agustus 2026, jaksa mempersoalkan permintaan Lodewyk agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebut permintaan tersebut berada di luar kompetensi absolut pengadilan praperadilan.
“Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa.
Menurut Kejagung, Sprindik bukan termasuk bentuk upaya paksa, melainkan dokumen administratif yang menjadi dasar penyidik memulai proses hukum.
“Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan salah satu bentuk upaya paksa melainkan merupakan dokumen administratif penyidikan yang menjadi dasar dimulainya suatu proses penyidikan oleh penyidik,” ujar jaksa.











