Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid sebagai Buronan dan Ajukan Red Notice

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

Pihak Singapura menegaskan siap membantu Indonesia bila ada permintaan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Anang menambahkan bahwa tim penyidik akan melacak keberadaan Riza di negara lain dan terus membuka diri terhadap informasi dari masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk proses lebih lanjut.

Dugaan Peran dalam Skandal Korupsi

Riza Chalid adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero), serta menetapkan harga sewa tangki BBM Merak yang jauh di atas kewajaran.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, tindakan tersebut dilakukan bersama beberapa pihak lain—HB, AN, dan GRJ—dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Padahal, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Seharusnya, setelah 10 tahun kontrak, aset OTM berpindah menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul tersebut dihilangkan, sehingga negara kehilangan potensi aset.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,9 triliun hanya dari proyek OTM, dengan total kerugian negara secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Qohar memastikan bahwa Kejagung terus berupaya membawa pulang Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.[zul]

Exit mobile version