Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid sebagai Buronan dan Ajukan Red Notice

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus karena Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik tidak hanya menetapkan DPO, tapi juga mengajukan Red Notice kepada interpol untuk Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status DPO disematkan sejak 19 Agustus 2025 karena Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah lebih dari tiga kali dipanggil.

“Sejak 19 Agustus 2025 sudah ditetapkan DPO,” kata Anang kepada awak media, Senin (1/9/2025).

Awal Kasus dan Status Tersangka

Kasus hukum Riza Chalid bermula pada 10 Juli 2025 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Namun, sejak saat itu ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung sempat menyebut keberadaannya di Singapura, tetapi pemerintah Singapura membantah. “Data imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak masuk ke wilayah kami,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025.

Exit mobile version