Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari biro travel haji atau asosiasi ke pihak Kemenag. Ruang kerja Yaqut bahkan sudah digeledah untuk mencari dokumen pendukung. KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, dilansir dari berbagai sumber pada 3 September 2025.
Kasus ini diharapkan membuka praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan adil bagi masyarakat.[dit]











