Satori dan Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Mobil yang disita meliputi Fortuner, Pajero, HR-V, hingga Alphard. Penyitaan ini menjadi bukti penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp 28,38 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat agar kasus tidak berlarut-larut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meskipun para tersangka mencoba mengulur waktu dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.[dit]