Mobil yang disita meliputi Fortuner, Pajero, HR-V, hingga Alphard. Penyitaan ini menjadi bukti penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp 28,38 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat agar kasus tidak berlarut-larut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meskipun para tersangka mencoba mengulur waktu dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.[dit]
