Hukum  

Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman: Setiap Orang Boleh Mengajak Berdemonstrasi

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman pertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen/Parlementaria.

Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

“Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Oleh karenanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

Benny menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945, baik melalui aksi langsung maupun media sosial. Ia menilai ajakan demonstrasi baru bisa dipersoalkan jika disertai hasutan membawa senjata atau membuat kericuhan.

Ia juga menilai aparat seharusnya lebih memprioritaskan pengusutan kasus penjarahan yang terjadi di rumah sejumlah tokoh publik saat aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.

Lebih lanjut, ia menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga, termasuk keamanan jiwa dan harta benda, dalam kerusuhan yang menimbulkan perusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah pribadi.

“Dengan alasan apa pun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Negara harus hadir dan mengusut pelakunya,” tutup Benny.[zul]