Ia menyebut adanya permintaan di luar aturan yang bisa memengaruhi distribusi kuota. Praktik ini berpotensi merugikan negara karena dana haji seharusnya dikelola untuk menutup biaya subsidi jemaah haji reguler.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang diumumkan.[dit]










