JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga sarat dengan praktik korupsi.
Nizar Ali diperiksa selama hampir tiga jam di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Nizar dan saksi-saksi lain dari Kemenag difokuskan untuk mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK ingin mengetahui bagaimana kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler justru dialokasikan secara tidak proporsional untuk haji khusus.











