JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Pihak KPK membenarkan adanya pengembalian uang tersebut, yang bersumber dari dana yang dipungut dari para jemaah biro perjalanan miliknya. Langkah ini diambil setelah fasilitas yang dijanjikan oleh pihak ketiga ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam sebuah tayangan siniar, Khalid Basalamah secara terbuka menyatakan bahwa KPK memintanya untuk mengembalikan uang sebesar 4.500 dolar AS per jemaah. Total dana tersebut dipungut dari 118 jemaah, ditambah dana lain sebesar 37.000 dolar AS. Ia pun memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk kerja sama dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
