Fokus penyidik tidak hanya tertuju pada para tersangka yang sudah ditetapkan. KPK secara serius akan memperdalam alur pendelegasian wewenang penerbitan sertifikasi K3. Lembaga antirasuah ini meyakini bahwa PT KEM bukanlah satu-satunya pemain dalam skema ini. Penelusuran ini bertujuan untuk memetakan seluruh perusahaan yang memiliki kewenangan serupa dan mengidentifikasi potensi adanya praktik lancung yang sistematis.
KPK menduga praktik korupsi dalam penerbitan sertifikasi ini mungkin juga dilakukan oleh perusahaan lain yang mendapat mandat dari Kemnaker. “Artinya tidak berhenti di PT KEM ini saja,” tegas Budi Prasetyo. Pengembangan kasus ini akan diarahkan untuk membuktikan apakah ada modus operandi serupa yang melibatkan perusahaan lain, sehingga penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera secara menyeluruh dan memperbaiki tata kelola di lingkungan Kemnaker.[dit]
