KPK Usut Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin, Akademisi Turut Diperiksa

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari lingkungan akademisi. Mereka adalah Prof. Joni Emirzon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Akhmad Mirza, seorang dosen teknik sipil dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri).

Pemeriksaan ini menandakan keseriusan KPK dalam membongkar praktik lancung yang diduga terjadi dalam proyek-proyek strategis di daerah. Keterlibatan akademisi sebagai saksi ahli menunjukkan bahwa KPK ingin memastikan setiap aspek teknis dan hukum dari kasus ini terungkap dengan jelas.

Penyidikan ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak hingga Mekar Jaya, yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin.

Sebelumnya, pada Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kunci, termasuk Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.