Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama tersangka.
Lembaga antirasuah ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sebuah strategi untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Selain dua akademisi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang memiliki kaitan erat dengan proyek ini. Mereka adalah seorang pihak swasta serta dua mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Achmad Fadly, mantan Kepala Seksi, dan Ardi Arfani, mantan Kepala Bidang Bina Marga.
Kehadiran para mantan pejabat ini sangat krusial untuk memetakan alur proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang sedang diselidiki. Dengan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang—akademisi, swasta, dan birokrat—KPK berupaya membangun konstruksi perkara yang solid untuk menjerat para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Musi Banyuasin.[dit]










