Sebelumnya, pemerintah berencana memindahkan sekitar Rp200 triliun dana mengendap di Bank Indonesia, yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL) dan SILPA, ke bank-bank Himbara. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp425–440 triliun yang ada di bank sentral.
Menanggapi peringatan KPK, Purbaya menegaskan dirinya tak segan menindak keras bila ada kredit fiktif dalam penyaluran dana tersebut.
“Kalau ketahuan, ditangkap, dipecat. Tapi saya ragu kalau sampai sebesar itu ada yang berani,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9).[zul]
