Opini  

Mengubah Sistem Koruptif Harus Dimulai dari Prabowo

Prabowo Subianto Berang! Minta Aparat Sikat Penyusup 'Maling' di Program Makan Bergizi Gratis/(Foto: YouTube)

TERPIDANA korupsi kasus suap jual beli jabatan, M. Romahurmuzy, yang juga petinggi senior di PPP, pernah mengatakan bahwa 99,9 persen pejabat kita di Indonesia ini terlibat tindak pidana korupsi. Yang membedakannya hanya lima faktor.

Satu, besar-kecilnya. Kalau dalam kasus Romahurmuzy mungkin tergolong kecil, kalau dibandingkan Febrie Ardiansyah, kalau nanti terbukti.

Dua, modus operandinya. Kalau dalam kasus Romahurmuzy suap atau jual beli jabatan. Kalau dalam kasus Febrie Ardiansyah selain korupsi batu bara, Asabri, Jiwasraya, atau Krakatau Steel, juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Banyak sekali.

Tiga, ketahuan atau tidak ketahuan. Yang ketahuan sial, yang tidak ketahuan tenang-tenang saja. Yang ketahuan mungkin masih di bawah 10 persen atau di bawah itu lagi. Berarti, ada 89,9 persen lagi yang tidak ketahuan. Alangkah banyaknya?

Empat, bisa dibuktikan atau tidak. Karena tindak pidana otak, korupsi itu kadang juga tidak mudah dibuktikan. Istilahnya, kejahatan kerah putih. Nadiem Makarim, mungkin masuk di situ. Tidak mudah dibuktikan. Tapi, Nadiem bersih, membual saja itu.

Exit mobile version