Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, CEO Navayo Masuk Daftar Buronan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

Kasus ini ditangani Kejagung karena diduga, penunjukan Navayo sebagai penyedia tidak melalui prosedur pengadaan yang sah, melainkan berdasar rekomendasi Van Der Hayden.

Kontrak yang ditandatangani Leonardi pada 1 Juli 2016 bernilai 34,19 juta dolar AS dan kemudian disesuaikan menjadi 29,9 juta dolar AS.

Meski Navayo mengklaim sudah mengirimkan barang, proses verifikasi tak pernah dilakukan. Bahkan, empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang diteken pejabat Kemenhan disebut hanya berdasarkan dokumen buatan Van Der Hayden.

Atas dasar CoP tersebut, Navayo melayangkan empat tagihan pembayaran. Namun, Kemenhan tak bisa membayar karena anggaran satelit tidak tersedia hingga 2019. Perusahaan itu kemudian menggugat Indonesia di International Criminal Court (ICC) Singapura.

Dalam perkara tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan diwajibkan membayar 16 juta dolar AS dari total tuntutan 23,4 juta dolar AS.[zul]