FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berharap memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai penyidik menolak pengajuan JC kliennya.
Menurut Krisna, perlindungan terhadap Sony beserta keluarganya menjadi kebutuhan mendesak mengingat kliennya disebut siap memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026, dikutip dari CNN.
Dilansir dari CNN, kepada wartawan pada Rabu (24/6), Krisna menuturkan bahwa hingga kini belum terdapat jaminan keamanan yang memadai bagi Sony maupun anggota keluarganya apabila memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam perkara tersebut.
“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap LPSK dapat mempertimbangkan secara objektif permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan.











