Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, meminta perlindungan LPSK setelah permohonan status justice collaborator ditolak Kejagung. Kuasa hukum menyebut Sony siap mengungkap nama-nama penting yang diduga terkait kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan keluarga.
Hukum  

Sony Sonjaya Khawatir Keselamatan Keluarga Saat Ungkap Dugaan Korupsi MBG

Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya yang ditangakap Kejajung RI tawarkan diri sebagai Restoratif Justice guna membongkar kasus dugaan korupsi di BGN/Scsht Net.

Mereka juga meminta proses penilaian dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari pihak mana pun, mengingat nama-nama yang disebut akan diungkap disebut memiliki posisi strategis.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat dua alasan utama yang membuat penyidik menolak permohonan JC tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan pertimbangan itu, Sony dianggap bukan pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih dominan dalam perkara korupsi MBG.

Pertimbangan kedua berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Menurut Syarief, hingga pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan masih belum mengakui perbuatan sebagaimana disangkakan penyidik.

Padahal, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.

Kini, keputusan LPSK terkait permohonan perlindungan Sony Sonjaya menjadi perhatian publik, terutama karena kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang.[dit]