JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti borok dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Temuan terbaru mengungkap adanya praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan haji. Para oknum ini diduga memanfaatkan kuota haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah, mengorbankan hak para jemaah yang telah lama menunggu.
Praktik ini diungkap oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, modus yang digunakan cukup sistematis. Biro perjalanan besar yang menerima alokasi kuota melebihi jumlah pendaftar mereka, bukannya mengembalikan kelebihan tersebut, malah menjualnya kepada biro perjalanan lain yang kekurangan kuota. Akibatnya, tercipta mekanisme pasar gelap di mana kuota haji diperdagangkan layaknya barang komoditas.










