Hukum  

KKMP Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya

Menhut Raja Juli Antoni dan Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar/ist

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025 lalu.

Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), Joko Priyoski, menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor kehutanan harus ditindak tegas.

“Jangan hanya mengembalikan uang hasil korupsi lalu mendapat hukuman ringan. Semua pihak yang terlibat harus dijerat dengan UU Tipikor, dan aset hasil korupsi wajib disita negara,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (22/9/2025).

KKMP mendesak KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto untuk memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni serta mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

“hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tegas Joko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SBG Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap.

Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua mobil.