Budi mengakui bahwa penyidikan kasus ini cukup kompleks karena melibatkan banyak sekali biro perjalanan haji khusus di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, ia memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pada Selasa ini, KPK telah memulai pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak travel, di antaranya Direktur Utama PT Saudaraku (MR) dan Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel (SRZ), untuk mengungkap skema dugaan jual beli kuota yang merugikan calon jemaah.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tak main-main, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Dugaan ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang.[dit]
