Merasa Diabaikan Bupati, Wakil Bupati Jember Mengadu ke KPK

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Surat dari Wabup Jember tersebut akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang ada.

KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Pendampingan yang dilakukan KPK salah satunya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini memfokuskan pengawasan pada delapan area yang dianggap paling rawan terjadi penyelewengan. Kedelapan area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, KPK juga mengawasi penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pengaduan dari Jember ini akan menjadi masukan bagi KPK dalam menjalankan fungsi supervisinya.[dit]