JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil empat saksi dari pihak swasta untuk mendalami detail aliran dana yang dikelola oleh para tersangka. Keempat saksi tersebut adalah M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto, yang diperiksa pada Selasa (23/9).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini berfokus pada dua hal utama. Pertama, untuk mengetahui secara pasti jumlah dana hibah yang dikelola oleh tersangka. Kedua, untuk mengonfirmasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada para tersangka dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh bagaimana dana hibah yang seharusnya untuk kelompok masyarakat justru diselewengkan.











