Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Lisa Mariana seharusnya memanfaatkan kesempatan saat diperiksa untuk membeberkan semua informasi yang ia ketahui. Menurutnya, ruang pemeriksaan adalah forum yang tepat dan sah secara hukum untuk menyampaikan bukti atau keterangan. Meskipun demikian, Asep memastikan bahwa setiap informasi yang masuk, termasuk yang disampaikan Lisa melalui suratnya, akan tetap didalami oleh tim penyidik. KPK mengimbau kepada semua saksi atau pihak terkait dalam sebuah kasus untuk bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan menjaga integritas proses penegakan hukum.[dit]
KPK Tegur Lisa Mariana: Ungkap Informasi Kasus BJB Saat Diperiksa, Bukan di Medsos
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella pada Selasa, 3 Maret 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh…

Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan…

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB). Besarnya uang tunai…







