JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memasuki babak penting dengan munculnya dukungan dari 12 tokoh antikorupsi ternama. Mereka secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem. Di antara para tokoh tersebut, terdapat nama-nama besar seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan langsung kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini bukan bertujuan untuk membela Nadiem secara personal, melainkan untuk memberikan pandangan hukum yang dapat membantu hakim dalam menegakkan prinsip peradilan yang adil atau fair trial dalam proses penetapan tersangka.










