Pemerintah Beri Akses Prioritas Tambang untuk Koperasi dan UMKM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi yang berlaku efektif sejak 11 September 2025 ini menandai perubahan paradigma besar dalam sektor pertambangan: masyarakat kini diberi kesempatan lebih luas untuk mengelola sumber daya mineral secara langsung.

Melalui kebijakan ini, izin usaha pertambangan (IUP) kini diprioritaskan bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi keagamaan. Langkah tersebut disebut sebagai manifestasi dari semangat pemerataan ekonomi dan pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945, agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pengelolaan tambang.

“PP-nya sudah keluar, dan sekarang kita sedang menyusun aturan turunannya. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas memperoleh IUP, tentunya bagi yang memenuhi persyaratan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).