JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait penyelidikan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan hukum untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses tersebut.
Dalam sebuah diskusi di kanal Youtube Forum Keadilan, Jumat (31/10/2025), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi KPK untuk meminta keterangan siapa pun yang dianggap mengetahui suatu perkara.
“Jadi manggil Jokowi itu bisa, kenapa tidak? Dalam penyelidikan, siapa pun yang dianggap tahu bisa dimintai keterangan,” ujar Mahfud. Ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar dalam sebuah proses hukum untuk mencari fakta.
Perbedaan Kunci Penyelidikan dan Penyidikan
Mahfud MD mengingatkan publik untuk membedakan dua tahap penting dalam proses hukum: penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, kasus Whoosh masih dalam tahap penyelidikan.











