Mandeknya Reformasi Peradilan Militer: Impunitas Masih Jadi Sorotan Tajam

/(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Amanat reformasi peradilan militer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih mandek. Padahal, undang-undang tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum yang mereka lakukan. Namun, implementasinya hingga kini belum berjalan sesuai harapan.

Kritik tajam ini disampaikan oleh Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). Diskusi bertajuk “Urgensi Reformasi Peradilan Militer” tersebut menyoroti berbagai kasus ketidakadilan yang terjadi dari Medan hingga Papua. Annisa menegaskan bahwa reformasi peradilan militer adalah langkah yang sangat mendesak untuk mengakhiri praktik impunitas yang masih terjadi.

Menurutnya, dualisme sistem peradilan yang masih ada—di mana anggota TNI diadili di peradilan militer untuk pidana umum—telah membuka ruang bagi impunitas. Ia menyoroti beberapa kasus di mana persidangan terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan seringkali berlangsung tertutup, tidak menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (fair trial), serta kerap mengabaikan hak-hak dan perlindungan terhadap korban.

Catatan Kasus dan Pola Vonis Ringan

Annisa membeberkan bahwa dualisme sistem ini secara langsung mencederai rasa keadilan publik dan melemahkan prinsip supremasi sipil di negara demokrasi. Imparsial mencatat setidaknya ada enam kasus kekerasan dan impunitas yang melibatkan anggota TNI sepanjang tahun 2025.