Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan ‘Markup’ Whoosh

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek Whoosh semakin menguat. Kali ini, seruan datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Ya, soal Whoosh, KPK harus memeriksa Jokowi yang memindahkan pilihan dari Jepang ke China,” kata Fickar kepada RMOL, Senin (3/11/2025). Ia menyoroti informasi bahwa harga proyek dari China disebut tiga kali lipat lebih mahal dari harga di negara asalnya.

Alasan Pemeriksaan dan Potensi Tipikor

Fickar menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Jokowi menerima sesuatu, baik secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain, dari keputusan pemindahan proyek tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).