Menariknya, proses pembacaan putusan tidak akan dilakukan secara tatap muka di ruang sidang. Seluruh proses akan digelar secara online melalui sistem e-court atau pengadilan elektronik. Ini sejalan dengan mekanisme persidangan digital yang kini diterapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu.
Proses Serba Elektronik
Dede Rika menjelaskan bahwa seluruh tahapan sidang cerai Tasya Farasya, termasuk tahap terakhir penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, memang sudah berjalan melalui sistem e-court. Saat ditanya mengenai isi kesimpulan atau berkas perkara, pihak pengadilan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkannya kepada publik. Publik kini harus menunggu hasil akhir putusan yang akan diumumkan secara elektronik.[dit]











