KPK Belum Panggil Bobby Nasution: Tunggu Putusan Inkrah Korupsi Jalan Sumut

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk potensi pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan lima terdakwa.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menerima laporan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses hukum terhadap para terdakwa berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menunggu Laporan Final Jaksa

Asep Guntur menegaskan bahwa KPK tidak bisa bertindak berdasarkan persidangan yang masih berjalan. Laporan dari jaksa setelah putusan final nanti akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan pengembangan kasus, termasuk apakah ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan.