“Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari pak jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (10/11/2025). Putusan tersebut krusial untuk memetakan fakta hukum secara utuh.
Duduk Perkara Korupsi Proyek Sumut
Dalam kasus ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang (dituntut 3 tahun penjara) dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang (dituntut 2,5 tahun penjara). Tiga terdakwa lain, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, masih menunggu giliran sidang.
Kasus ini mencakup enam proyek jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang dan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar. KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat terkait.[dit]











