JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan rencana redenominasi Rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol (000) tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Langkah konkret terbaru diwujudkan dengan penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025-2029, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun 2027.
Empat Alasan Mendesak Redenominasi Rupiah
