Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Ambigu

Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

Menurut Prof. Tongat, formulasi pasal yang ada sekarang masih memungkinkan penafsiran bahwa anggota Polri dapat menempati jabatan yang berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian tanpa harus melepaskan status dinas aktifnya. Hal ini menjadi masalah besar, terutama mengingat sejumlah lembaga memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanpa norma yang benar-benar tegas, penempatan anggota Polri aktif di lembaga-lembaga ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu independensi.

Menjaga Nilai Konstitusionalitas

Sebagai seorang akademisi, Prof. Tongat menekankan bahwa kepastian hukum adalah esensi utama dari setiap putusan MK. Jika suatu putusan rentan terhadap beragam penafsiran, maka nilai konstitusionalitasnya dapat tergerus. Ia mendesak agar MK menghasilkan putusan yang lebih komprehensif dan jelas. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyempurnakan regulasi terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sejalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan landasan konstitusional yang kuat.[dit]