JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan masuk dalam agenda pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan, DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RUU R-KUHAP Menjadi UU KUHAP.
Pro dan kontra muncul terkait materi muatan dalam RUU R-KUHAP. Salah satu kritikan datang dari Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia yang menilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir.
Bahkan Julian Duwi mengatakan materi yang terkandung dalam RUU R-KUHAP berpotensi buat Polri semakin represif.
Berbeda dengan Julian Duwi, aktivis kawakan Sandri Rumanama justru mendukung penuh pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU.
Pria berdarah Maluku itu membantah keras asumsi RUU R-KUHAP memberikan ruang bagi aparat penegak hukum berlaku represif.
“Saya no problem, it’s actually good, saya dukung penuh, gak ada aparat penegak hukum represif, gitu loh,” kata Sandri.










