JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Penjelasan ini merujuk pada putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat posisi sipil sebelum keputusan MK diumumkan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri saat ini. “Menurut pendapat saya… putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
Opsi Pengunduran Diri dan Peran Komisi Reformasi Polri
Politikus Gerindra ini menambahkan bahwa pengunduran diri bisa terjadi jika Polri secara institusi memutuskan untuk menarik anggotanya dari kementerian atau lembaga sipil tersebut. Di sisi lain, putusan MK ini juga menjadi masukan penting bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.











