Penyitaan Alat Berat dan Proses Hukum Lanjutan
Sebagai bukti keseriusan, Satgas PKH menyita berbagai alat berat dan fasilitas pendukung kegiatan ilegal di lokasi, termasuk 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 genset, 10 mesin penghisap pasir/timah, dan perlengkapan tambang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan. Proses penyelidikan dua kasus tambang ilegal ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, sementara alat berat akan dititipkan ke PT Timah sebagai penyertaan modal negara.[dit]
