Reaksi Kuasa Hukum: Korban Dikesampingkan
Zahid Johar Awal, Kuasa Hukum Korban, menanggapi klaim tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa klarifikasi Muda Mahendrawan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
“Mereka jangan memberikan klarifikasi yang berputar-putar, bukan kata saya, tapi kata putusan pengadilan kok bahwa RJ yang mereka lakukan itu tidak sah dan cacat hukum,” ujar Zahid kepada Fakta Kalbar, Sabtu (22/11).
Zahid membeberkan bahwa substansi RJ adalah mengganti kerugian korban, namun pihak Terlapor terbukti memanipulasi proses penggantian tersebut dengan Iwan. Ia mengungkapkan adanya upaya damai yang ditolak oleh kliennya sebelum RJ dengan Iwan dibuat.
“Mengapa demikian? Karena sebelum membuat RJ (damai) dengan Iwan, Muda itu melalui seorang jaksa menawarkan kepada Klien kami untuk melakukan perdamaian, namun ditolak. Karena ditolak itulah akhirnya diakali lah RJ tersebut dengan Si Iwan,” jelas Zahid.
Ia menyimpulkan, “Dan kami sudah membuktikannya melalui Putusan Pra Peradilan bahwa memang RJ mereka tidak sah karena tidak dilakukan dengan Klien kami.”
Untuk memudahkan pemahaman publik, Zahid juga memberikan analogi dan contoh sederhana:
“Misalnya, Anda mencuri motor milik tetangga (Korban), lalu Anda berdamai dan mengganti rugi kepada satpam komplek (Pelapor). Damai Anda dengan satpam tidak akan menghentikan proses hukum, karena Anda harus berdamai dengan pemilik motor yang sebenarnya.”
Putusan praperadilan ini menjadi penegasan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, otoritas untuk mencabut laporan atau berdamai harus dimiliki oleh Korban yang sebenarnya dan atau pihak yang mengalami kerugian.
Polda Kalbar kini wajib melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melanjutkan kembali penyidikan dan memproses status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.[Red]











