Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Diterima KPK, Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dan akan memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua rekannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (28/11/2025) mengonfirmasi bahwa dengan diterimanya surat dari Kementerian Hukum ini, Ira Puspadewi dipastikan akan bebas hari ini. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11).

Langkah Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi dan Kajian Hukum

Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menjerat ketiganya. Hasil kajian hukum ini kemudian disampaikan kepada pemerintah.