Setelah Vonis Disorot, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tunggu Kebebasan di Rutan KPK

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dipastikan bebas dari tahanan pada Jumat (28/11/2025), menyusul turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Suami Ira, Zaim Uchrowi, bersama sejumlah anggota keluarga dan tim pengacara, sudah menunggu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak pukul 05.00 WIB.

KPK Konfirmasi Terima dan Proses Surat Kepres

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres rehabilitasi yang diserahkan oleh Kementerian Hukum telah diterima. KPK akan segera memproses surat tersebut, memastikan Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya (M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono) dibebaskan hari ini. Kebebasan ini menandai akhir dari masa tahanan mereka.

Exit mobile version