JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dipastikan bebas dari tahanan pada Jumat (28/11/2025), menyusul turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Suami Ira, Zaim Uchrowi, bersama sejumlah anggota keluarga dan tim pengacara, sudah menunggu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak pukul 05.00 WIB.
KPK Konfirmasi Terima dan Proses Surat Kepres
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres rehabilitasi yang diserahkan oleh Kementerian Hukum telah diterima. KPK akan segera memproses surat tersebut, memastikan Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya (M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono) dibebaskan hari ini. Kebebasan ini menandai akhir dari masa tahanan mereka.
