Rehabilitasi Turun Setelah Kasus Akuisisi Disorot Publik
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, vonis yang menuai sorotan publik. Dua direktur ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara. Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada ketiganya menyusul kajian hukum yang dilakukan Komisi III DPR RI berdasarkan aspirasi masyarakat.[dit]
