KPK Kantongi Bukti Kuat, Klaim ‘Tak Tahu’ Ridwan Kamil Dimentahkan

KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Ridwan Kamil/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyanggah klaim mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), yang menyatakan tidak menikmati hasil korupsi dana iklan nonbudgeter di PT Bank BJB periode 2021–2023. Sanggahan ini disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Kang Emil sebagai saksi di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

“Silakan saja itu pendapat atau opini yang disampaikan Kang Emil,” kata Budi, seperti dikutip pada, Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Budi, meskipun pernyataan Kang Emil adalah haknya, KPK telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan dugaan keterlibatannya. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah disita. Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, melainkan menganalisis informasi secara menyeluruh.

Aliran Dana Terperinci dan Penyangga Bukti