JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Komisi IV DPR RI menghasilkan indikasi serius: bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipicu oleh adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun individu pemegang izin. Kerusakan hebat ini mendorong desakan agar pemerintah segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktivitas tambang ilegal.
“Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan. Itu pendapat saya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, lewat keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.
Menindak Pelaku Usaha dan Tambang Ilegal
