Putusan Banding Ditolak: Mantan Dirut Taspen Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Dengan penolakan banding ini, hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku. Majelis hakim tingkat banding, yang dipimpin oleh Teguh Harianto, hanya mengubah ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti jika Kosasih tidak membayar uang pengganti.

Uang Pengganti Dinaikkan, Total Setara Rp35 Miliar

Jika di tingkat pertama Kosasih dihukum subsider 3 tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti, di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun penjara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih adalah sebesar Rp29,15 miliar ditambah dengan mata uang asing lainnya yang bila dikonversi setara dengan total Rp35 miliar. Sementara itu, terpidana lain, Ekiawan Heri Primaryanto, sudah inkrah dengan hukuman 9 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti.[dit]