JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI menolak banding dan justru menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys terbukti.
Akibatnya, hukuman penjara Nikita yang sebelumnya empat tahun hanya untuk kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, kini meningkat tajam menjadi enam tahun penjara. Pengacara Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, dengan tegas menyatakan akan mengajukan kasasi. Mereka menilai putusan PT DKI keliru dan seharusnya batal demi hukum, dilansir pada 15 Desember 2025.
Analisis Kontroversial Putusan Pengadilan Tinggi











