FAKTANASIONAL.NET, NASIONAL – Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri dan ARL, terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.
Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri guna memperlancar proses penyidikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada awal pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap kedua tersangka akan berlaku selama 20 hari ke depan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum dalam menangani perkara investasi fiktif yang merugikan masyarakat.
“Untuk kelancaran penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Proses Pemeriksaan dan Tersangka MY
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Taufiq Aljufri, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham, diajukan sebanyak 85 pertanyaan.
Sementara itu, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham harus menjawab 138 pertanyaan dari penyidik terkait operasional perusahaan.
Selain Taufiq dan ARL, terdapat satu tersangka lainnya berinisial MY yang saat ini belum dilakukan penahanan.
MY berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan dan telah dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan pada Jumat (13/2/2026).











