Pajak Transaksi dan Aturan NPWP
Penting untuk dicatat, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada aturan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP sebesar 0,9%. Sedangkan untuk penjualan kembali di atas Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipungut langsung dari total transaksi dan disertai bukti potong PPh 22.[dit]











