Total uang tunai yang diamankan adalah Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta dari kediaman Ardito Wijaya dan Rp58 juta dari rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 850 gram dari kediaman Ranu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ardito, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Ranu, Plt Kepala BPD Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Modus Korupsi Pengaturan Proyek
Ardito Wijaya diduga telah menerima suap senilai total Rp5,75 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lamteng. Proyek-proyek tersebut diatur secara sistematis untuk dimenangkan melalui penunjukan langsung e-katalog yang melibatkan perusahaan keluarga dan tim pemenangannya.[dit]











